SISTEMATIKA PEMASANGAN BARU
PDAM KABUPATEN LUMAJANG

 

 

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang Nomor : 09 tahun 2005 tentang : Tata Cara Pemasangan Baru dan Pemasangan Pipa Distribusi/Tertier untuk wilayah perkotaan dan perdesaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang, maka bersama ini diberitahukan pada masyarakat agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

I.   Daerah pelayanan terdiri dari :

      a.   Wilayah Perkotaan meliputi :

  • Kecamatan Lumajang meliputi daerah :
    Kelurahan Jogotrunan, Tompokersan, Citrodiwangsan, Ditotrunan, Rogotrunan, Jogoyudan, Desa Tukum, Karang Bendo, Grati, Purwosono, Petahunan, Klanting, Babakan, Sumberejo.
  • Kecamatan Sukodono meliputi daerah :
    Kelurahan Kepuharjo, Desa Dawuhan Lor, Kutorenon, Karang Sari, Desa Selok Besuki, Desa Bondoyudo, Desa Wonorejo.
  • Kecamatan Klakah meliputi daerah :
    Desa Mlawang, Desa Klakah, Desa Ranu Pakis, Desa Sruni, Desa Tegal Ciut.
  • Kecamatan Ranuyoso meliputi daerah :
    Desa Ranuyoso, Ranu Bedali, Sumber Petung, Tegal Bangsri, Meninjo, Wonoayu, Wates Wetan dan Wates Kulon.
  • Kecamatan Pasirian meliputi daerah :
    Desa Pasirian, Jarit, bago, Condro, Selok Awar-awar, Bades.
  • Kecamatan Tempeh meliputi daerah :
    Desa Lempeni, Tempeh Kidul, Tempeh tengah, Tempeh Lor, Jatisari, Pulo, Gesang, sememu dan Besuk.
  • Kecamatan Kedungjajang meliputi daerah :
    Desa Kedungjajang, Curah Petung, Grobogan, Duren, Kebonan, Kudus,  Pejarakan.
  • Kecamatan Tempursari meliputi daerah :
    Desa Tempursari, Tempurejo, Purorejo, Bulurejo, Pundungsari.

      b.   Wilayah Perdesaan meliputi :

  • Kecamatan Randuagung meliputi daerah :
    Desa Randuagung, Ranu Logong, Ledok Tempuro, Gedangmas, Buwek.
  • Kecamatan Senduro meliputi daerah :
    Desa senduro, Burno, Kandang Tepus, Kandangan, Pandansari.

            Kecamatan Pronojiwo meliputi daerah :

  • Desa Pronojiwo.
  • Kecamatan Kunir meliputi daerah :
    Desa Sukosari, Jatigono, Kunir Lor, Kunir Kidul, Sumber Jati, Kabuaran.

 

II.   Syarat dan prosedur pemasangan baru PDAM :

a.         Syarat menjadi pelanggan baru PDAM untuk perorangan, Badan Usaha Milik Negara dan BUMD serta Swasta antara lain :

  • Foto copy identitas diri (KTP / SIM dan KSK) sebanyak 2 (dua) lembar
  • Mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM
  • Materai 6000 dan 3000 masing-masing 1 (satu) lembar
  • Membayar biaya pemasangan standart sebesar Rp 650.000,00
  • Apabila melebihi dari standart, biaya pemasangan menunggu hasil survey petugas ke lokasi calon pelanggan.
  • Membayar melalui petugas selain di kantor, resiko ditanggung oleh calon pelanggan (PDAM tidak bertanggung jawab).

      b.   Prosedur Pemasangan Baru PDAM sebagai berikut :

  • Calon pelanggan baru datang ke kantor PDAM terdekat dengan membawa fotocopy (KTP / SIM dan KSK) sebanyak 2 (dua) lembar dan langsung mengisi formulir permohonan menjadi pelanggan PDAM
  • Petugas dari PDAM datang ke lokasi untuk melakukan survey pemasangan
  • Perencanaan anggaran biaya pemasangan telah selesai, PDAM memanggil calon pelanggan baru untuk menyetujuinya
  • Dalam waktu + 15 hari kerja setelah pembayaran pemasangan baru diselesaikan, petugas PDAM akan datang ke lokasi untuk melaksanakan pemasangan pipa air minum dan air langsung mengalir

      c.   Prosedur Pembayaran Rekening Air Minum :

  • Pembayaran rekening air minum setiap bulannya tanggal 1 - 20 :
    - Wilayah Kecamatan Kota Lumajang pembayaran rekening di Bank Jatim (BPD)
    - Wilayah Kecamatan / Unit pembayaran rekening di kantor Unit masing-masing
  • Pelanggan membawa rekening bulan lalu
  • Mohon dicek bukti pembayaran dan uang kembali sebelum meninggalkan kasir
  • Pengaduan 12 jam setelah pembayaran tidak dapat dilayani

      

d.   Prosedur Pengaduan Pelanggan :

  • Pelanggan PDAM lumajang dapat langsung datang sendiri maupun lewat surat dan telepon
  • Pelanggan mengisi formulir yang telah disediakan tentang keluhan yang disampaikan serta menanda tanganinya
  • Petugas Pengaduan memberikan nomor registrasi berdasarkan pengaduan yang masuk dan meneruskan pada bagian terkait untuk ditindaklanjuti
  • Petugas menindaklanjuti ke tempat/alamat pelanggan
  • Dengan dikunjunginya tempat/alamat pelanggan oleh petugas, maka pengaduan pelanggan tersebut telah selesai dilaksanakan
  • Pelanggan bisa mengajukan pengaduan lewat e-mail : pdam@lumajang.go.id atau di website http://www.lumajang.go.id di menu Surat Warga di Sub Menu Posting Surat

Tempat Pengaduan Pelanggan

Kantor PDAM Kabupaten Lumajang

 Jl. A.Yani no. 21 Lumajang (Buka 24 jam/hari) bisa lewat telepon

 

III.   Tarif Air Minum :

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor : 30 tahun 2006 tanggal              4 September 2006, maka tarif air minum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) wilayah Perkotaan dan Perdesaan dan berlaku progresif sebagaimana tarif terlampir.
contoh :

  1. Wilayah  Perkotaan  ( tarif dasar A ),  untuk  pemakaian  0 - 10  m3  sebesar     Rp 13.000,00 ditambah jasa sebesar Rp 4.000,00, sedangkan untuk pemakaian lebih dari 10 m3 tarif dihitung progresif per m3
  2. Wilayah  Perdesaan  ( tarif dasar A ),  untuk  pemakaian  0 - 10  M3  sebesar     Rp 11.050,00 ditambah jasa sebesar Rp 4.000,00, sedangkan untuk pemakaian lebih dari 10 m3 tarif dihitung progresif per m3
 
Make a Free Website with Yola.