PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LUMAJANG 1.1.
U
M U M. Perusahaan Daerah Air Munum ( PDAM ) Kabupaten
Lumajang berdiri tahun 1975 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1975. Pada
awalnya terbentuk Sambungan Air Minum
(SAM) Pemerintahan Daerah pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : 690/KPTS/Ck/1981. Kemudian tanggal 27 Juli 1981
statusnya dirubah menjadi Badan Pengelola Air Bersih (BPAM), dan pada tahun
1983 sesuai dengan Surat Keputusan
Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang Nomor : 212 tahun 1983, tanggal 25 Mei
1983 statusnya dirubah lagi menjadi Perusahaan daerah Air Minum (PDAM). Waktu awal berubah menjadi PDAM daerah layanan
meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yaitu ; kecamatan Lumajang, Sukodono,
Klakah, Ranuyoso dan kecamatan Pasirian. Selanjutnya pada tahun 1990 ada
penambahan di 4 (empat) wilayah kecamatan yang terdiri dari kecamatan Senduro,
Kedungjajang, Randuagung dan kecamatan Pronojiwo, hal tersebut sesuai dengan
Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang tanggal 31 Mei 1990,
tentang Penyerahaan Pengelolaan Saluran Air Minum Pedesaan. Kemudian pada tahun
1996/1997 PDAM mendapatkan bantuan proyek air bersih di 3 ( tiga ) wilayah
kecamatan antara lain kecamatan Tempeh, Tempursari dan kecamatan Kunir,
sehingga sampai dengan akhir Tahun 2007 jumlah pelayanan masih tetap 11 (sebelas)
wilayah kecamatan. 1.2.
LANDASAN
HUKUM OPERASIONAL. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah
Tingkat II Lumajang dalam melaksanakan operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
antara lain sebagai berikut : a. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 No. 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2387). b. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821). c. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377). d. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490). e. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum. f. Peraturan
Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian
Perusahaan Air Minum. g. Peraturan
Menteri Keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang
Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan
Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. h. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Perusahaan Daerah Air Minum. i. Keputusan
Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum. j. Keputusan
Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat Dan
Pengawasan Kualitas Air Minum. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang |
||