PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

KABUPATEN LUMAJANG

 

1.1.            U M U M.

Perusahaan Daerah Air Munum ( PDAM ) Kabupaten Lumajang berdiri tahun 1975 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 1975. Pada awalnya terbentuk  Sambungan Air Minum (SAM) Pemerintahan Daerah pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 690/KPTS/Ck/1981. Kemudian tanggal 27 Juli 1981 statusnya dirubah menjadi Badan Pengelola Air Bersih (BPAM), dan pada tahun 1983 sesuai dengan  Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang Nomor : 212 tahun 1983, tanggal 25 Mei 1983 statusnya dirubah lagi menjadi Perusahaan daerah Air Minum (PDAM).

Waktu awal berubah menjadi PDAM daerah layanan meliputi 5 (lima) wilayah kecamatan yaitu ; kecamatan Lumajang, Sukodono, Klakah, Ranuyoso dan kecamatan Pasirian. Selanjutnya pada tahun 1990 ada penambahan di 4 (empat) wilayah kecamatan yang terdiri dari kecamatan Senduro, Kedungjajang, Randuagung dan kecamatan Pronojiwo, hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepala daerah Tingkat II Lumajang tanggal 31 Mei 1990, tentang Penyerahaan Pengelolaan Saluran Air Minum Pedesaan. Kemudian pada tahun 1996/1997 PDAM mendapatkan bantuan proyek air bersih di 3 ( tiga ) wilayah kecamatan antara lain kecamatan Tempeh, Tempursari dan kecamatan Kunir, sehingga sampai dengan akhir Tahun 2007 jumlah pelayanan masih tetap 11 (sebelas) wilayah kecamatan.

1.2.            LANDASAN HUKUM OPERASIONAL.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang dalam melaksanakan operasionalnya  mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagai berikut  :

a.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 No. 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387).

b.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

c.     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377).

d.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490).

e.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

f.     Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum.

g.     Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

h.     Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum.

i.      Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum.

j.   Keputusan Menteri Kesehatan No. 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum.

           k.    Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 03 Tahun 2008 tentang Organ Dan Kepegawaian  
                  Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang
 
Make a Free Website with Yola.