1.1. STRUKTUR ORGANISASI. Dalam mengoperasikan jalannya perusahaan, dibentuklah
organ dan kepegawaian yang tersusun dalam struktur organisasi PDAM Kabupaten
Lumajang. Pembetukan organ dan kepegawaian mengacu kepada Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah
Air Minum dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2008 tentang
Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang. Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang dipimpin oleh seorang Direktur yang
diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lumajang No. 821/118/427.61/2008
tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Lumajang. Bupati
melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pengelolaan PDAM dibantu oleh
Dewan Pengawas yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah
Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/307/427.12/2008, tanggal 27 Oktober 2008 . Adapun susunannya adalah sebagai
berikut : a. Pemegang saham yaitu : Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal ini adalah Bupati Lumajang. b. Pengurus yaitu : 1. Dewan Pegawas, -
Ketua
Dewan Pengawas -
Sekretaris
Dewan Pengawas -
Anggota. 2. Direktur c. Pelaksana yaitu : 1. Bagian Umum dan Keuangan, membawahi - Sub. Bagian Umum. -
Sub. Bagian Langganan -
Sub. Bagian Keuangan 2. Bagian Tehnik, membawahi : - Sub. Bagian Produksi ; -
Sub. Bagian Pemeliharaan 3. Unit Layanan. 4. Unsur kelompok jabatan fugsional yaitu : 5.
|
||
