1.1. STRUKTUR ORGANISASI.

Dalam mengoperasikan jalannya perusahaan, dibentuklah organ dan kepegawaian yang tersusun dalam struktur organisasi PDAM Kabupaten Lumajang. Pembetukan organ dan kepegawaian mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang No. 3 Tahun 2008 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang.

 Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lumajang dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lumajang No. 821/118/427.61/2008 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Kabupaten Lumajang.  

 Bupati melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan pengelolaan PDAM dibantu oleh Dewan Pengawas yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 188.45/307/427.12/2008, tanggal 27 Oktober 2008 .

 

Adapun susunannya adalah sebagai berikut  :

a.       Pemegang saham yaitu :

Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam hal ini adalah Bupati Lumajang.

b.      Pengurus yaitu :

1.      Dewan Pegawas,

-         Ketua Dewan Pengawas

-         Sekretaris Dewan Pengawas

-         Anggota.

2.      Direktur

c.       Pelaksana yaitu :

1.      Bagian Umum dan Keuangan, membawahi

-         Sub. Bagian Umum.

-         Sub. Bagian Langganan

-         Sub. Bagian Keuangan

2.      Bagian Tehnik, membawahi :

-         Sub. Bagian Produksi ;

-         Sub. Bagian Pemeliharaan

3.      Unit Layanan.

4.      Unsur kelompok jabatan fugsional yaitu :

5.      Satuan Pengawasan Internal (SPI).


 
Make a Free Website with Yola.